"ANDA MENGUNJUNGI WEBSITE DESA BANCAR WAJIB SENYUM" Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

RT RW

30 April 2014 18:45:19  Desa Digital  635 Kali Dibaca 

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga

2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya

4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu

5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung

6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah

7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi

8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.

Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

a. Tugas    

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT

2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut

3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat

4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat

5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah

6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan

7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi    

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan

2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu

3.Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat

4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri

5. Mengurus fasilitas masyarakat

6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

c. Hak   

Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

• Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga Memilih dan dipilih sebagai pengurus

• Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan  tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya :

Hak anggota RW dan RT  

• Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT

• Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT      

2. Kewajiban anggota RW dan RT

• Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan

• Melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW      

3. Kepengurusan RW dan RT

• RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya

• RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan      

4. Tujuan Pembentukan RW dan RT

• Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat

• Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat

• Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan

• Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan

• Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 895 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 807 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 707 Kali
Peta Desa
30 April 2014 | 635 Kali
RT RW
26 Agustus 2016 | 620 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 549 Kali
Visi dan Misi
20 April 2014 | 522 Kali
Wisata Desa
26 Agustus 2016 | 807 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 463 Kali
Redaksi
26 Januari 2023 | 102 Kali
Musdesus Penetapan KPM BLT DD di Desa Bancar
29 Juli 2013 | 454 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
24 Agustus 2016 | 520 Kali
Pemerintah Desa
08 Desember 2023 | 114 Kali
Pembinaan dan Pelatihan Linmas Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Pemilu Tahun 2024
30 April 2014 | 398 Kali
RKP Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Bancar-Tuban KM 37
Desa : Bancar
Kecamatan : Bancar
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62350
Telepon :
Email : pemdes.bancar.bcr@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:143
    Kemarin:558
    Total Pengunjung:174.689
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.138.44
    Browser:Mozilla 5.0

Tuban Desa Digital