SELAMAT DAN SUKSES KEPADA BAPAK AKHMAD ANAM ATAS PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA

  • Bancar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang pada awalnya masa jabatan Kepala Desa Bancar, Bapak Akhmad Anam dari 2019 s/d 2025 diperpanjang  sampai 2027.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Bancar. Semoga Kepala Desa dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab dan mampu menjalankan visi misinya sesuai yang diharapkan dan membawa masyarakat Desa Bancar menjadi Masyarakat yang hebat.