"ANDA MENGUNJUNGI WEBSITE DESA BANCAR WAJIB SENYUM" Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  190 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

16 November 2022 | 100 Kali
PENYALURAN BLT DESA TAHAP XI TAHUN 2022
21 September 2022 | 111 Kali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ke IX Tahun 2022
11 September 2022 | 130 Kali
SEMARAK LOMBA VOLI ANTAR RT DALAM RANGKA HUT RI KE 77
08 September 2022 | 114 Kali
SEDEKAH BUMI DESA BANCAR
24 Agustus 2022 | 134 Kali
BPD Desa Bancar Gelar Musdes Susun RKPDesa Tahun Anggaran 2023
26 Agustus 2016 | 327 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 247 Kali
Wilayah Desa
26 Agustus 2016 | 327 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 307 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 247 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 246 Kali
RT RW
24 Agustus 2016 | 210 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 208 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 201 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
29 Juli 2013 | 195 Kali
Permohonan Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 187 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
30 April 2014 | 182 Kali
Redaksi
29 Juli 2013 | 307 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
24 Agustus 2016 | 208 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 165 Kali
Prestasi Desa
20 April 2014 | 156 Kali
Pertanian

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Bancar-Tuban KM 37
Desa : Bancar
Kecamatan : Bancar
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62350
Telepon :
Email : pemdes.bancar.bcr@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:58
    Kemarin:311
    Total Pengunjung:59.429
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.209.138
    Browser:Tidak ditemukan

Tuban Desa Digital